Kasus Pemukulan

Kata Dirreskrimum Polda Jambi Soal Kasus Pemukulan yang Melibatkan Oknum Satpol PP Kota Jambi

Kasus pemukulan yang melibatkan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi akhirnya berujung damai.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kasus pemukulan yang melibatkan anggota Satpol PP Kota Jambi berujung damai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pemukulan yang melibatkan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi akhirnya berujung damai.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Pandi yang menjadi korban pemukulan sepakat untuk berdamai.

“Benar, tadi saya sudah dapat laporan mengenai perdamaian kasus tersebut, perdamaian itu inisiasi dari kedua pihak setelah melakukan beberapa kali mediasi sebelumnya, pelapor mencabut laporannya,” kata Kaswandi, Jumat (23/7/2021) malam.

Namun katanya, proses perdamaian tersebut tidak serta merta menghentikan proses penyelidikan.

Pihaknya masih terus melakukan pemantauan terkait perdamaian tersebut, dan akan dipertimbangkan penyidik, setelah melakukan gelar perkara.

“Proses perdamaian ini masih kita pertimbangkan, apakah nanti akan kita terapkan Restorative Justice terhadap kedua pihak ini, namun saya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya proses perdamaian ini,” katanya.

Kaswandi juga mengatakan hasil penyelidikan pihaknya ke Wali Kota Jambi dan Kepala Satpol PP Kota Jambi, agar oknum ini dapat diproses secara internal dan menjadi catatan bagi petugas yang lain.

“Penegakan yustisi itu, sesuai dengan arahan Bapak Presiden harus dilakukan secara tegas tetapi juga humanis dan tidak arogan, saya berharap kasus seperti ini walaupun masuk dalam tindak pidana ringan tidak terjadi lagi kedepannya,” ujarnya.

Baca juga: Mulai Minggu Depan, Pelanggar Prokers di Sarolangun Bisa Didenda hingga Rp 5 Juta

Baca juga: Sederet Manfaat dari Buah Naga, Diantaranya Potensi Antikanker

Baca juga: Edi Purwanto Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Takut Untuk Divaksin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved