Gaduh Soal Invermectin, LBH HKTI akan Laporkan ICW Gegera Sebut Moeldoko Begini
Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) membela Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) membela Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Ketua LBH HKTI, Apriyansyah menganggap ICW telah menabrak nilai-nilai kemanusiaan di tengah pendemi Covid-19.
Sebelumnya ICW menuding Moeldoko terlibat dalam keberadaan ivermectin yang diproduksi PT Harsen Laboratories.
Atas dasar itu, Apriyansyah mengaku LBH akan membawa perkara ICW versus Moeldoko soal Ivermectin ke jalur hukum.
“Di tengah perjuangan melawan Covid-19, justru kenapa tiba-tiba ICW menyerang pribadi Pak Moeldoko yang dianggap di balik produksi Ivermectin oleh PT Harsen. Tentu ini sangat disayangkan dan mencederai kebersamaan di mana kita semua sedang secara bersama melawan penyebaran pendemi Covid-19,” ujar Apriyansyah, Jumat (23/7/2021).
“LBH HKTI akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak bertanggung jawab dari ICW, dan ini merusak nama baik ketua umum DPP HKTI,” katanya.
Bagi LBH HKTI, sambung Apriyansyah, terkait kasus adanya beberapa apotek yang kedapatan menjual Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET), itu bukan kewenangan Moeldoko.
“Karena harga dipasar tergantung pada ketersediaan barang dan jumlah permintaan dari masyarakat dan itu bisa dikendalikan kalau jumlah barangnya di pasaran banyak,” katanya.
Merespons hal senada, Wasekjen DPP HKTI, Afifudin, menuturkan obat Ivermectin yang diberikan gratis oleh DPP HKTI ke berbagai daerah merupakan misi kemanusiaan dalam penanganan kasus Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ruang Isolasi RSUD MHAT Kerinci Penuh
Baca juga: Kata Dirreskrimum Polda Jambi Soal Kasus Pemukulan yang Melibatkan Oknum Satpol PP Kota Jambi
Baca juga: Mulai Minggu Depan, Pelanggar Prokers di Sarolangun Bisa Didenda hingga Rp 5 Juta\
Berita ini telah tayang di Kompas.tv