Cara Klaim Diskon Listrik 50%, Tak Bisa Lagi Lewat Website atau WA

Cara klaim diskon token listrik bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi. Diketahui, diskon token listrik dari PLN tersebut diperpanjang

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @pln_id
Diskon listrik 

"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” kata Bob.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca juga: HP Gaming Murah, Spesifikasi Lengkap Smartphone Oppo A15 Harga Rp 1 Jutaan

Baca juga: Zaskia Sungkar Ungkap Kesedihan Mendalam Irwansyah Soal Kondisi Ibunya Usai Sang Ayah Wafat

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile."

"Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Pelanggan 900 VA Subsidi

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved