Berita Bungo
Selama 2021 Sudah Belasan Anak di Bungo Menikah Dini
Berita Bungo-Sepanjang 2021 ini, belasan orang remaja yang masih tergolong di bawah umur mengajukan dispensasi nikah
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Sepanjang 2021 ini, belasan orang remaja yang masih tergolong di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Muara Bungo.
Belasan anak ini mengajukan nikah dini di PA Bungo dengan berbagai alasan, diantaranya karena hubungan terlalu dekat, putus sekolah, hingga hamil diluar nikah.
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo melalui Hakim PA Bungo Dania Alifia ketika dikonfirmasi menyebut jika belasan anak tersebut saat ini sudah melangsungkan pernikahan di KUA dimana dia tinggal.
"Tahun 2021 ini ada 12 perkara yang kami tangani," kata Dania Alifia.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini lumayan kecil, dimana tahun lalu mencapai 19 orang.
"Tapi sekarang baru setengah tahun. Kita belum tahu ke depannya seperti apa," kata Fia.
Permohonan dispensasi nikah ini merupakan hal yang wajib bagi masyarakat yang hendak menikah tetapi belum cukup umur. Surat dispensasi nikah ini sebagai syarat untuk diterbitkannya buku nikah.
Menurut Fia, rata-rata yan mengajukan dispensasi nikah ini merupakan calon pengantin wanita. Usianya sekitar 16 hingga 18 tahun, sementara syarat nikah itu sudah 19 tahun.
"Sudah lulus sekolah bingung mau ngapain, maka nikah. Ada juga hamil diluar nikah," imbasnya. (*)
Baca juga: Muswil KAHMI Provinsi Jambi, Kader Dorong Bupati Bungo Mashuri Maju menjadi Ketua