Ternyata Hoaks Video Pria Tunanetra Didenda Satgas Covid-19, Emak-emak Ini Langsung Minta Maaf

Kejadian itu menimpa seorang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @ndorobei.rescue via TribunJabar.id
Cerita nasib pria tunanetra kena denda 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada satu video viral sebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot.

Kejadian itu menimpa seorang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar itu, ada tertulis narasi bahwa Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Namun belakangan diketahui hal itu disangkal oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar.

Langsung, pengunggah video itu meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Dirinya mengatakan, kasus viral itu pun tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.

Agus kemudian melanjutkan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."

"Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.

Sebelumnya disebutkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.

Sehingga, kata Agus, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.

"Saya kira kurang pas (petugas Satgas), karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," ungkapnya.

Diberitakan TribunJabar.id, setelah viral, emak-emak yang mengunggah video tersebut meminta maaf.

Diketahui, orang yang mengunggah video tersebut beranama Evi (47), warga Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM Darurat atas video yang saya unggah tentang Pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," katanya kepada wartawan di Pendopo Kota Banjar, Senin.

Ia mengaku, tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan petugas PPKM Darurat ataupun yang lainnya.

"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)."

"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM Darurat karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan tidak ada maksud yang lainnya," ungkapnya.

Menurut dia, video tersebut diunggah sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Link Download Lagu DJ Remix Spesial DJ TikTok 2021 24 Jam, DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ Slow Terbaru

Baca juga: Jangan Mencuci Daging Kambing, Itu Bikin Bau Prengus Makin Kuat!

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved