PPKM Darurat
Aturan Terbaru PPKM Darurat 25 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam.Pedagang sembako boleh buksa sampai jam 8 malam
TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang Pemerintah hingga 25 Juli 2021.
Hal ini Dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.
Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.
Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."
Baca juga: VIRAL Aksi Pasien Covid-19 Bagi-bagi Hadiah ke Tenaga Medis: Kami Senang Lihat Nakes Bahagia
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.
Aturan-aturan tersebut yakni:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.
Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol kesehatan perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.
Untuk itu Presiden Jokowi berpesan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan.
Juga melakukan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.
Namun pihaknya mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 saat itu.
"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.
Muhadjir menyampaikan dua poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat.
Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar-standar PPKM Darurat.
Hal ini juga terkait bantuan sosial.
"Dan bantuan sosial ini juga tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah, oleh negara sendiri, namun juga perlu gotong royong masyarakat," lanjutnya.
"Termasuk masyarakat UGM untuk menyelenggarakan program membantu bagi mereka yang kurang beruntung, bagi mereka yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini."
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling membantu, saling bergandengan tangan mengulurkan tangan.
Termasuk sedekah masker bagi masyarakat.
"Karena bagaimanapun bagi masyarakat di bawah masker itu barang yang mahal, tidak mungkin kita semuanya meminta meminta kesadaran melulu tanpa adanya peran kita untuk membantu mereka," pungkasnya. (*)
SUMBER : Tribunnews.com /Penulis: garudea prabawati