Tes Wawasan Kebangsaan
Apakah Ombudsman Akan Rekomendasikan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dibatalkan?
Apakah Ombudsman akan merekomendasikan hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dibatalkan atau tidak, semua akan terjawab dalam konfrensi pers ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada dugaan telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Hal ini yang akhirnya membuat 75 pegawai KPK melaporkannya ke Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Kompas.id, Ombudsman RI sudah selesai menelaah laporan dari pegawai KPK tersebut.
Bahkan telah diagendakan konferensi pers Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK itu secara daring.
Hasil pemeriksaan Ombudsman akan disampaikan dalam konfrensi pers pada Rabu (21/7/2021) pukul 11.00 WIB.
Apakah Ombudsman akan merekomendasikan hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dibatalkan atau tidak, semua akan terjawab dalam konfrensi pers ini.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, usai lembaga itu menerima laporan pegawai KPK menyebut, ada tiga poin yang akan diperiksa.
Poin pertama tentang pembuatan dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan.
kedua, Ombudsman menelaah bagaimana pelaksanaan TWK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Koruptor Terusik, Sengaja Lemahkan KPK Sejak Pengusutan Sektor Sumber Daya Alam
ketiga, konsekuensi dari pelaksanaan TWK yang menghebohkan itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mempertanyakan soal komitmen KPK terkait keterbukaan informasi terkait hasil TWK ini.
Dia mengatakan KPK harusnya tak perlu beralasan lagi untuk tidak memberikan hasil TWK yang diminta sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
"KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi, untuk tetap dipercaya publik," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Hotman menuturkan tindakan KPK tidak sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya informasi tertulis disampaikan paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.