Idul Adha
Tips Aman Merayakan Hari Raya Idul Adha Saat Pandemi Covid-19, Hewan Kurban Disembelih di RPH
Disaat pandemi Covid-19 ini ada cara aman namun tetap bisa merayakan hari raya idul adha. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha, pada 20 Juli 2021.
Disaat pandemi Covid-19 ini ada cara aman namun tetap bisa merayakan hari raya idul adha.
Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Keutamaan Puasa Arafah Senin 19 Juli 2021, Menghapus Dosa dan Dijamin Kehidupan Rumah Tangganya
Ishfah Abidal Aziz Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.
"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7).
Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla.
Namun harus mengikuti ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang.
Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan.
Baca juga: Rumah Mewah Dicoret dengan Tulisan Pelakor, Anak Istri Sah : Gila, Itu Hasil Ngerebut Laki Orang
Sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.
Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini;
● Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
● Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.