Ilmu dan Pengetahuan
Mengenal Hak dan Kewajiban di Masyarakat
Yuk simak kunci jawaban, Ilmu dan Pengetahuan materi Kelas VI Tema 3 Tokoh dan Penemuan.
TRIBUNJAMBI.COM - Yuk simak kunci jawaban, Ilmu dan Pengetahuan materi Kelas VI Tema 3 Tokoh dan Penemuan.
Materi kali ini membahas soal hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat.
Setiap warga begara memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai aspek kehidupan, di lingkungan keluarga hingga masyarakat.
Contoh Kewajiban di lingkungan masyarakat
1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum.
2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku.
3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar.
Dikutip Kompas.com dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dikutip dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab.
Prinsip sebuah kewajiban dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Diantara Kewajiban dapt dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu: Kewajiban mutlak Kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak serta tidak mutlak melibatkan hak lain pihak.
Terkait Hukum Kewajiban publik Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban patuh tehadap peraturan dan hukum pidana.
Sedangkan kewajiban positif dan negatif Kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban positif mengehndaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif mengehendaki tidak dilakukannya sesuatu.
Kewajiban umum dan khusus Kewajiban umum ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum.
Sedangkan kewajiban khusus untuk kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.
Berbeda dengan Kewajiban primer Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tudak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.
Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.
SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM
BACA MATERI PELAJARAN LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kunci-jawaban.jpg)