Kasus Penganiayaan

Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Wanita Saat Penertiban PPKM Darurat Akhirnya Jadi Tersangka

Oknum Satpol PP yang pukul wanita pemilik warung kopi di Gowa saat penertiban PPKM Darurat akhirnya resmi dijadikan sebagai tersangka.

Editor: Rohmayana
kolase/tribunjambi.com
Anggota Satpol PP tengah menjadi sorotan publik setelah memukul seorang wanita pemilik warung kopi (warkop) di Panciro, Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Satpol PP yang pukul wanita pemilik warung kopi di Gowa saat penertiban PPKM Darurat akhirnya resmi dijadikan sebagai tersangka.

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berinisial MH itu akhirnya viral di media sosial karena pukul wanita pemilik watung kopi di Gowa.

MH bahkan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa mulai Senin (19/7/2021).

Diketahui, sebuah video yang menampilkan oknum Satpol PP Gowa aniaya pemilik warung kopi atau warkop sempat viral di media sosial.

Bahkan hingga Kamis (15/7/2021) pagi, kata kunci Satpol PP masuk daftar Trending Twitter Tanah Air.

Caci-maki netizen ditujukan kepada aparat Satpol PP Kabupaten Gowa yang memukul wanita.

Baca juga: Apa itu Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19? Apa Saja Syarat Jadi Pendonor?

Kini, surat perintah penonaktifan tersebut belum keluar lantaran bertepatan dengan hari libur kantor.

"Kalau soal nonjob dia sudah nonjob saat kasus ini viral,

tapi SK (Surat Keputusan) penonaktifan sebagai Sekretaris Satpol PP belum keluar dan kami pastikan SK tersebut akan keluar pada hari Senin sebab besok sudah hari Sabtu, kantor sudah tutup" kata Kasat Pol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, yang dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, (16/7/2021).

Dikutip Tribunjambi.com dari Kompas.com, MH menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP sejak 2019 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

MH  juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Dia (MH) sudah hampir dua tahun menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa," kata Alimuddin Tiro.

MH  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa atas kasus penganiyaan terhadap pasutri pemilik warung kopi yang terjadi pada Rabu, (14/7/2021) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Masyakat (PPKM).

Baca juga: Benarkah Air Kelapa Bisa Dipakai Terapi Penyembuhan Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

Wanita yang Dipukul Ngaku Hamil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved