Cara Lengkap Perpanjang Sim Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Untuk mengisi akun dan data- data registrasinya ada beberapa langkah–langkah yang harus dilakukan agar dapat mengakses dengan benar.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Serambi Indonesia
Ilustrasi SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Memperpanjang SIM secara online kini telah hadir Aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.

Untuk mengisi akun dan data- data registrasinya ada beberapa langkah–langkah yang harus dilakukan agar dapat mengakses dengan benar.

1. Download terlebih dahulu aplikasi melalui google play dengan logo biru bertuliskan "Digital Korlantas POLRI."

2. Buka aplikasi lalu isi nomor telepon dan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.

3. Masukkan pin dan konfirmasi ulang pin.

4. Sebelum melakukan perpanjangan sim secara online. Masuk ke menu profil dengan mengisi nomor KTP, Nama, dan upload foto profil.

Setelah itu klik simpan data.

5. Terdapat proses verifikasi KTP dan anda akan diarahkan ke pengambilan foto wajah.

Baca juga: Promo KFC Terbaru Cobain Loaded Fries Kentang Pakai Topping Super Lezat Mulai Dari 39 Ribuan

Baca juga: Info Cuaca dari BMKG untuk Minggu 18 Juli 2021, 9 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Batal Rilis Lagu Gegara Dikritik Netizen, JudulnyaOh, Arofah

Wajah harus berada dalam area foto dan diusahakan dengan pencahayaan yang baik.

Saat mengambil foto juga jangan menggunakan kaca mata dan dipastikan hasilnya tidak buram.setelah itu, nomor induk kependudukan dan foto yang sudah diambil akan dicocokkan dengan data yang tertera di E KTP.

6. Kalau cocok, maka akan tampil informasi bahwa proses verifikasi E KTP berhasil.

7. Kemudian pemohon diminta untuk aktivasi akun dengan melakukan verifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan.

Bagi user yang sudah terverifikasi, dapat melakukan perpanjangan SIM dengan kendali masuk ke menu. Lalu ke pilihan menu perpanjangan SIM.

Ada beberapa langkah yang harus dilengkapi, pertama adalah registrasi identitas.

Di dalam registrasi indentitas anda dapat memilih golongan sim yang akan diperpanjang, mengisi nomor SIM, dan mengunggah dokumen.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved