Berita Merangin
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Polres Merangin Ajak Warga Tanam Padi di Eks Lokasi PETI
Bantu pemulihan ekonomi masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dan ketergantungan pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bantu pemulihan ekonomi masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dan ketergantungan pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin gelar penanaman padi di bekas lokasi pengerukan.
Kegiatan dengan mengusung konsep Polisi Mlangun itu dilaksanakan di Desa Sungai Jering, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (16/7/2021).
Untuk diketahui, lahan yang digunakan untuk penanaman padi merupakan bekas penambangan yang direklamasi secara swadaya oleh masyarakat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Rumusdar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan bantuan budi daya Inbrida padi sawah tersebut seluas 255 hektar.

Ulasan tersebut dengan rincian, Desa Baru, Pangkalan Jambu dibagi tiga kelompok tani yakni bantuan 1125 kg bibit untuk luas 45 hektar.
Kemudian Desa Bukit Perentak dengan dua Kelompok Tani, bantuan 750 Kg bibit untuk 30 Hektar.
Selanjutnya Desa Tanjung Mudo untuk empat Kelompok Tani dengan bantuan 1500 Kg bibit untuk 60 Ha.
Sedangkan di Desa Tiga Alur yang terdiri dua Kelompok Tani diberi bantuan 750 Kg bibit untuk 30 Ha.
Di Desa Bungo Tanjung yang terdiri tig Kelompok Tani bantuan 1125 kg bibit untuk luas 45 Ha.
Selanjutnya, ke Desa Kampung Limo yang terdapat dua Kelompok Tani diberi bantuan 750 Kg bibit untuk 30 Ha.
Terakhir di Desa Sungai Jering yang terdapat satu Kelompok Tani diberi bantuan 375 kg bibit untuk 15 Ha.
Ketua Kelompok Tani Desa Sungai Jering, Bujang menyampaikan terimakasih ke Pemerintah dan Kapolres Merangin yang telah memberikan bantuan dan bimbingan selama.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Menko PMK Minta Masyarakat Saling Bantu
Baca juga: Defri Terdakwa Perkara Narkotika Dijatuhi Hukuman Penjara Tujuh Tahun oleh Majelis Hakim PN Jambi
Baca juga: Gejala Penyakit jantung - Berkeringat Meski Tak Beraktivitas, Kaki Bengkak, Sakit Perut
"Dengan bimbingan dan bantuan dari Polres Merangin dan Pemerintah masyarakat dapat memanfaatkan kembali lokasi bekas tambang untuk meningkatkan perekonomian," ujarnya.
Dari lokasi tersebut petani dapat menikmati hasil panen dua kali dalam setahun dengan hasil sekali panen 8 Ton per Ha Gabah basah atau 6 Ton per Ha gabah kering menghasilkan 60% beras sekitar 3,6 Ton dikali Rp.10.000 Per Kilo = 36 Jt per Ha sekali Panen.
Sedangkan khusus desa Sungai Jering sendiri sudah berhasil mereklamasi 180 Ha lokasi bekas Tambang menjadi sawah produktif.