Video Asusila Gisel

Kuasa Hukum Tak Terima PP Divonis 9 Bulan Penjara, Sebut Gisel Penyebar Video Asusila Pertama

Kedua terdakwa penyebar video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN kini sudah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Reaksi Gisella Anastasia bertemu Michael Yukinobu di pengadilan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kedua terdakwa penyebar video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN kini sudah divonis.

Keduanya divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Bulan Juli 2021 Lengkap dari Seri Termurah Rp 900 ribuan hingga Z Fold2

Ia menyebutkan bahwa Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video asusila tersebut.

"Ya, jadi bukan klien saya yang nyebarin secara masif.

Karena diseberkan di grup WA yang isinya cuma 6 orang," ucap Roberto Sihotang.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan suami istri dengan Gisel.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan suami istri kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Baca juga: Rezky Aditya Kini Terancam, Wenny Ariani Tuntut Ganti Rugi Rp 17,5 Miliar: Tanggung Jawab

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved