Berita Selebritis
Derita Cynthiara Alona Usai Dipenjara Imbas Kasus Prostitusi Anak: Stres, Ngomong Ngawur Kemana-mana
Halim mengatakan bahwa Alona akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu siang.
TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi meprihatinkan dialami Cynthiara Alona usai di penjara beberapa bulan gegara kasus prostitusi online anak dibawa umur.
Diketahui Cynthiara Alona dipenjara di Polda Metro Jaya dengan kondisi dibawah tekanan.
Wajar saja, selama ini Cynthiara Alona sebelumnya tak pernah di penjara.
Kondisi Cynthiara Alona baru-baru ini diungkap langsung kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
"Namanya orang didalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres lah ya," ungkap Halim Darmawan ketika dihubungi Warta Kota, melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
Kemudian diakui Halim, kondisi Cynthiara Alona sempat memburuk ketika awal-awal mendekam didalam tahanan.
Baca juga: Baim Terucap Nama Allah Saat Lihat Janin di Perut Paula Verhoeven dari USG: Kayak Kiano Diawal-awal
Baca juga: Maia Estianty Buru-buru Lakukan Ini Saat Al Ghazali Positif Covid-19, Khawatir Kondisi Dul Jaelani
Baca juga: Pose Putri Delina Pakai Rok Mini Mendadak Jadi Sorotan, Anak Sule Tuai Pujian: Cantiknya Masya Allah
"Dia (Alona) stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi.
Sakitnya dia pemikirannya lah karena stres". katanya.
"Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur kemana-mana. Kalau lagi sadar ya normal aja," tambahnya.
"Dia stres semenjak masuk kedalam penjara," jelasnya
Namun, semakin kesini, diakui Halim kalau wanita kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 7 Juli 1985 itu kondisinya semakin membaik dan sehat.
"Ya biasanya bebas sekarang gak bisa beraktivitas.
Gak bisa hidup bebas, dia dalam keadaan penguasaan tahanan kan," ucapnya.

Selama di tahanan, Halim menyebut Cynthiara Alona sering dibesuk keluarga.
Ia tetap mendapat perhatian dan dukungan dari orang sekitarnya guna menghadapi kasusnya saat ini.
"Ada yang besuk dan datang. Kadang via telpon.
Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.
Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan praktik prostitusi Online Cynthiara Alona dan dua tersangka lain, menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.
Berkas Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dinyatakan sudah lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan atau P21 Tahap 2.
"Iya betul penyerahan dari penyidik ke Kejaksaan berupa barang bukti dan tersangka, termasuk Alona," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona ketika dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).
Halim mengatakan bahwa Alona akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu siang.
"Siang ini Alonanya juga dibawa ke Kejaksaan," ucapnya.
Halim menyebut usai dari Kejaksaan, Cynthiara Alona akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebab, adanya pandemi covid-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar.
"Jadi titipan Kejaksaan. Setelah dilimpahkan balik lagi ke Polda," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegaskan hotel itu juga milik Cynthiara Alona.
Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.