Pelaku Ilegal Drilling di Mandiangin
17 Orang Pelaku Ilegal Drilling di Mandiangin Diringkus Polisi, Rata-rata Warga Sumatera Selatan
Berita Kriminal - Pelaku mengebor minyak di di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS ) yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
17 Orang Pelaku Ilegal Drilling di Mandiangin Diringkus Polisi, Rata-rata Warga Sumatera Selatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 17 orang pelaku ilegal drilling (pengeboran minyak ilegal) berhasil diringkus tim gabungan Polda Jambi.
17 orang pelaku itu ditangkap di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS ) yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin, Sarolangun.
17 orang pelaku diamankan, saat petugas dari Polda Jambi melakukan operasi penertiban ilegal drilling pada Selasa (13/7/2021) kemarin.
17 orang pelaku diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 17 orang pelaku didominasi warga Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka datang ke Jambi untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal.
“17 orang pelaku diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera yang berada di Desa Jatibatu Kecamatan Mandiangin," katanya, Kamis (15/7/2021) pagi.
17 orang pelaku ditangkap di waktu yang berbeda.
Sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan tiba di lokasi ilegal drilling di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang.
Mereka diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal.
10 orang tersebut diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka warga Muba, Sumsel dan satu pelaku merupakan warga lokal.
sekira pukul 05.30 WIB, tim gabungan mengamankan 6 orang yang berada di KM 51 Desa Jati Baru Keamatan mandiangin. Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB diamankan lagi 1 orang dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin.
"Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan ilegal drilling," katanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
"17 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk pemeriksaan. Hari ini tim gabungan bersama pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (pengrusakan dan penutupan) sumur-sumur yang ada di lokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat," pungkasnya.(tribun jambi/aryo tondang)
• 150 Polisi Muarojambi Dikerahkan Menutup Paksa Sumur Illegal Drilling di Bahar Selatan
• Saat Pertemuan Dengan Pengurus KONI Provinsi Jambi, Al Haris Janji Buat Stadion Baru untuk Jadi Ikon
• Rekaman Pengakuan Reino Barack Soal Kondisi Rumah Tangganya dengan Syahrini, Singgung Efek Pandemi