Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,"

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribunjambi.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.

Vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7) dan digelar secara daring.

Ini seperti dikatakan kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang usai persidangan.

Baca juga: Ian Wibowo Ngaku Hanya TTM-an dengan Barbie Kumalasari, Ustaz Derry Marah dan Beri Nasehat Ini

Baca juga: Cara Mengatasi Susah Tidur dengan Minum Gingseng

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sumber: Kompas

Baca juga: Keutamaan Membaca Sholawat Ibrohimiyah, Bisa Mengabulkan Segala Macam Hajat

Baca juga: Ini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen yang Nantinya Diberikan Pada Pasien Covid-19 yang Dirawat

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved