Video Viral

VIRAL Video Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Konsumen Secara Online, Ini Fakta Sebenarnya

Viral di media sosial video petugas Satpol PP menyuruh tukang tambal ban untuk melayani konsumen secara online. Ternyata video tersebut sudah dipotong

Editor: Rohmayana
ist
Heboh video yang memperlihatkan petugas Satpol PP meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online 

TRIBUNJAMBI.COM -- Viral di media sosial video petugas Satpol PP menyuruh tukang tambal ban untuk melayani konsumen secara online.

Namun faktanya video tersebut ternyata sudah dipotong dan tidak ditampilkan secara utuh.

Dikutip Tribunjambi.com dari TribunJakarta.com video yang dipotong tersebut, diunggah oleh akun Instagram @video_medsos, pada Jumat (9/7/2021) silam.

Di video itu tampak beberapa petugas gabungan sedang melakukan sidak diduga terkait peraturan PPKM darurat.

Seorang petugas Satpol PP tampak menghampiri lapak tukang tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.

Sang petugas lantas memberikan instruksi selama PPKM Darurat bahwa sejak hari itu hingga tanggal 20 Juli nanti, tidak boleh melayani pelanggan, kecuali secara online.

Tukang tambal pun bertanya pada petugas satpol PP bagaimana melayani pelanggan secara online.

"Mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada melayani kecuali online," ucap petugas tersebut.

"Hah tambal ban online Pak?" tanya pemilik lapak tukang tambal ban.

Baca juga: Mengaku Anggota TNI AU Buat Menagih Hutang, Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Tim Satradar 225 Tarakan

Video yang viral dipotong hanya sampai dibagian tersebut, sehingga membuat sejumlah netizen menghujat petugas Satpol PP itu.

Netizen yang tak tahu peristiwa sesungguhnya menyebut ucapan Petugas Satpol PP tak masuk akal.

"Gimana caranya tambal ban online coba?" tanya salah seorang warganet.

"Terlalu bersemangat si bapak.

Pahami dulu sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh melayani secara offline sebelum bertugas," sahut warganet lain.

"Online via aplikasi apa Pak?" tanya warganet lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved