Dokter Lois Ditangkap Polisi Setelah Dianggap Meresahkan Soal Berita Hoaks Covid-19

Dokter Lois Owien ditangkap polisi, karena dianggap menyebarkan berita hoax atau tidak benar terkait Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona atau Covid-19 

Melansir TribunJakarta.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebut jika Dokter Lois diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Diketahui jika pasal tersebut bukan hanya satu pasal yang menjeratnya, terdapat sejumlah pasal lain yang bisa dijatuhkan.

"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ahmad belum bisa menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang dilanggar oleh Dokter Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun dr Lois ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois.

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Argo Yuwono juga membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.

"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo.

BACA ARTIKEL TERKAIT COVID-19 DI SINI

SUMBER ARTIKEL : WARTAKOTALIVE

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved