PPKM Darurat
Tindakan Tegas Anies Baswedan Bagi Warga yang Langgar PPKM Darurat, Kini Pecat 8 Pegawai Dishub
Tidakan tegas bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta mulai diterapkan Anies Baswedan. Termasuk memecat 8 anggota Dishub DKI Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Tidakan tegas bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta mulai diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies Baswedan bahkan sudah melakukan sidak ke perkantoran yang masih nekat bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.
Bahkan Anies Baswedan sudah menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Tak segan-segan Anies Baswedan memajang foto bos pelanggar aturan PPKM Darurat dan menyebutnya sebagai orang tak bertanggung jawab.
Bahkan kabar terbaru, Anies Baswedan sudah memecat 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang nongkrong di warung kopi.
Berikut ini sejumlah tindakan Anies Baswedan selama masa PPKM Darurat Dikutip Tribunjambi.com dari Tribunnews.com:
1. Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong
Terbaru, Anies Baswedan memecat delapan anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Mereka kedapatan nongkrong-nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan padahal hari sudah larut malam.
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Saat upacara pencopotan 8 petugas Dishub itu, Anies Baswedan meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan."
"Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota tersebut mengakui melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja per tanggal 9 Juli 2021.
Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.
Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.
"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.
Baca juga: Warga Mengeluh, Sudah Satu Minggu Air PAM Tak Mengalir di Jaluko Muarojambi
2. Sidak Perkantoran
Pada Selasa (6/7/2021) siang, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam sidak tersebut, Anies Baswedan menemukan, masih ada beberapa perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya ke kantor selama PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib meminta karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH).
Mendapati temuan tersebut, Anies Baswedan lantas meluapkan kemarahannya kepada pegawai yang bertanggung jawab.
Satu di antaranya kepada Diana, HRD di perusahaan Ray White Indonesia.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," kata Anies.
Anies bahkan langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegas Anies.
"Sekarang tutup kantor ya dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" kata Anies yang disanggupi HRD Ray White Indonesia.
Baca juga: Sindiran Telak Wenny Ariani pada Citra Kirana Soal Rezky Aditya: Kalau Dia Gak Ada, Aku Gak Begini!
3. Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Tindakan lain yang dilakukan Anies adalah menyegel perusahaan pelanggar PPKM.
Termasuk dua perusahaan yang ia sidak pada Selasa kemarin.
Bahkan Anies ikut menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.
Kini per Kamis (8/7/2021), sebanyak 15 perusahaan nonesensial dan esensial di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Dikutip dari kompas.tv, 15 perusahaan tersebut adalah dua non-esensial dan dua esensial berada di Jakarta Pusat.
Dua perusahaan di Jakarta Barat yakni satu nonesensial dan satu esensial.
Kemudian sembilan perusahaan di Jakarta Selatan yakni empat nonesensial dan lima esensial.
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Positif Covid-19 dan Alat yang Dibutuhkan, Harus Punya Termometer
4. Pajang Foto Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Tak berhenti sampai di situ, Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos perusahaan yang melanggara aturan PPKM Darurat.
Sosok yang fotonya dipajang Anies Baswedan di akun Instagram-nya itu adalah Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio.
Anies Baswedan sengaja memajang foto Johann Boyke Nurtanio untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.
Sebab, Johann Boyke Nurtanio tetap menyuruh karyawannya masuk dan membiarkan mereka menghadapi risiko penularan Covid-19.
Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.. (*)
SUMBER : Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)