Edhy Prabowo Ngaku Punya Istri Salihah dan 3 Anak, Mohon-mohon Agar Dibebaskan
Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang jadi terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster minta agar dibebaskan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang jadi terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster minta agar dibebaskan.
Menurut Edhy, tuntutan jaksa untuk dirinya sangat berat.
Diketahui, Edhy dituntut jaksa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun lamanya.
Dalam pleidoinya, Edhy menyinggung soal usianya sudah tidak muda lagi lantaran telah menginjak 49 tahun.
Pada usia tersebut, kata Edhy, kekuatan manusia sudah berkurang untuk menanggung sebuah beban yang berat.
"Saat ini saya sudah 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ujar Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Tak hanya itu, dalam pleidoinya, Edhy Prabowo melanjutkan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan ketiga anaknya.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujarnya.
Tak cukup sampai di situ. Alasan lainnya Edhi meminta dibebaskan karena menilai tuntutan jaksa didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.
Edhy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dapat memutus perkara secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait tuntutan jaksa kepada Wdhy Prabowo.
Menurut ICW, tuntutan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan itu kelewat rendah.