CPNS 2021
6 Hal Yang Bisa Membuat Gugurnya Status CPNS Seseorang Dari Tahap Administrasi
Berita Jambi, ada 6 hal yang menyebabkan calon peserta seleksi CPNS 2021 gugur dalam seleksi administrasi
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum kamu ikut sekesi CPNS 2021 ada beberapa peraturan yang mesti kamu ketahui.
Peraturan terkait pelaksanaan CPNS 2021 di antaranya 6 hal yang menjadi penyebab peserta gugur di seleksi administrasi.
Jika Tribunners masuk satu diantara 6 kategori ini, maka kepesertaan dalam CPNS 2021 dianggap gugur loh.
Dilansir dari Kompas.com berikut ini beberapa aturan terkait gugurnya status CPNS 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang bisa membuat gugurnya status CPNS seseorang yakni:
1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum)
2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Jika kamu salah satu poin di atas kamu tidak bisa gugur tahap seleksi administrasi CPNS 2021.
Baca juga: Kementrian Pertanian Buka CPNS 2021, Cek Rincian Formasinya Di Sini
570 Instansi Buka CPNS 2021
Sebanyak 570 instansi pemerintah berpartisipasi dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK.