Berita Jambi

Terdakwa dengan Barang Bukti Sabu 1,3 Kilogram Divonis Penjara 16 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jambi

Dalam proses persidangan, Zaki mengaku diperintahkan seseorang berinisial M untuk membagi dan menjual narkotika..

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria asal Jambi ini harus mendekam di penjara selama 16 tahun setelah menerima putusan majelis hakim. Terdakwa atas nama M Zaki Tamrin ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Arpan Yani, setelah melalui sejumlah proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa M Zaki Tamrin bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau   menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu," kata hakim.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Zaki ditangkap dengan satu paket besar, lima paket sedang, dan empat paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,306,236 gram atau sekitar 1,3 kilogram.

Selain itu, saat penangkapan juga diamankan tiga unit timbangan, satu alat pres plastik, sebuah dompet, dan ponsel.

Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, jaksa, Nirmala Dewi menuntut agar majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam proses persidangan, Zaki mengaku diperintahkan seseorang berinisial M untuk membagi dan menjual narkotika jenis sabu itu. Perintah itu didapatnya saat menjaga rumah kontrakan milik M.

Usai membagi sabu dalam beberapa paket, dia digrebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan ditangkap bersama barang bukti. Sementara dalam persidangan, Zaki mengaku tidak mengetahui keberadaan M.

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved