Sejarah Susu Kental Manis, Ternyata Sudah Ada Sejak Abad ke 19
Berita Jambi, ternyata susu kental manis memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan ada sejak abad ke 19
TRIBUNJAMBI.COM - Hayo di antara Tribunners siapa yang tidak tahu dengan susu kental manis? Semua pasti tahu kan.
Kental manis atau banyak yang mengenalnya dengan susu kental manis, menjadi bahan yang begitu lekat dengan berbagai kuliner masyarakat Indonesia.
Kental manis sering dijadikan sebagai topping atau isian, penambahan susu kental manis memberikan cita rasa yang lebih nikmat pada sajian sarapan favorit keluarga.
Sudah dikenal masyarakat dari generasi ke generasi, sweetened condensed milk atau susu kental manis ternyata memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
Begini Sejarah susu kental manis

Susu kental manis pertama kali diproduksi pada awal abad ke-19.
Susu kental manis diproduksi melalui proses penguapan susu dengan tekanan rendah yang kemudian ditambahkan gula.
Penambahan gula pada proses pembuatan susu kental manis sebagai pengawet alami dan menjaga tekstur kental.
Mengutip Kompas, sejarawan makanan dari Universitas Padjajaran, Fadly Rahman, mengatakan bahwa pada awal abad ke-19, susu kental manis merupakan solusi dari permasalahan susu segar yang tak memiliki umur simpan lama dan cepat basi karena tidak adanya teknologi pendingin.
Pada 1820, lanjutnya, seorang penemu dari Perancis bernama Nicolas Appert, terobsesi menemukan cara untuk mengawetkan makanan, hingga akhirnya ia berhasil mengawetkan susu kental di dalam botol.
Baca juga: Es Buah untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan - Es Buah Soda Berempah, Es Buah Susu Kelapa Enak
Hal tersebut juga dilakukan oleh pria asal Amerika Serikat, Gail Borden Jr. Pada tahun 1853, Borden berhasil membuat susu kental manis karena anak-anaknya meninggal akibat kualitas susu yang buruk saat itu.
Barulah pada tiga tahun kemudian, Borden mematenkan proses penguapan susu dengan tekanan rendah untuk menghasilkan susu kental manis.
Dia membuat dan mengembangkan sebuah alat yang berbentuk ketel tembaga yang dapat membuat susu mengental.
Penemuan Borden tersebut telah mendapatkan hak paten dan disebut juga sebagai panci hampa udara oleh masyarakat ketika itu.
Sedangkan, proses sterilisasi susu kental manis dalam kemasan kaleng baru dipatenkan oleh John B Meyenberg pada tahun 1884 dan bertahan sampai sekarang.
Sementara itu, kehadiran susu kental manis di Indonesia menurut data Kementerian Perindustrian sudah dimulai pada tahun 1873.
Namun, pada masa pra-kemerdekaan susu kental manis hanya dikonsumsi terbatas oleh para tentara Belanda yang ada di Indonesia.
Baca juga: Manfaat Oatmeal Bisa Menetralkan Asam Lambung, Konsumsi Oatmeal dengan Susu Rendah Lemak
Kemudian, seiring dengan berdirinya sejumlah peternakan sapi di Indonesia, konsumsi susu kental manis tidak lagi terbatas pada tentara dan mulai merambah ke seluruh lapisan masyarakat.
Hingga saat ini, susu kental manis menjadi bahan pangan favorit keluarga Indonesia.
Susu kental manis: aman dikonsumsi, bermanfaat, dan pelengkap sajian nikmat
Susu kental manis mengandung zat gizi makro seperti protein, karbohidrat, dan lemak serta zat gizi mikro yaitu multivitamin dan mineral yang dapat mendukung kelengkapan asupan gizi yang diperlukan tubuh.
Tapi penting untuk diingat, susu kental manis bukanlah satu-satunya sumber gizi sehingga seseorang tetap perlu untuk mengonsumsi asupan gizi dari variasi makanan lain untuk mendapatkan asupan gizi yang seimbang.
Berdasarkan Perka BPOM Regulasi No. 21/2016, susu kental manis merupakan produk susu yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
Terkait keamanannya untuk kesehatan, Kementerian Perindustrian menyatakan susu kental manis merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai dengan standar dan mendapatkan izin edar.
Selain itu, menurut Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah menegaskan bahwa susu kental manis merupakan kategori produk susu, sesuai dengan aturan yang sudah berlaku selama ini secara nasional dan internasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com