Berita Kota Jambi
Perkembangan Kasus Dugaan Pemukulan Oleh Anggota Satpol PP Kota Jambi, Begini Langkah Polda Jambi
Update perkembangan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Jambi terhadap seorang pemuda.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update perkembangan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Jambi terhadap seorang pemuda.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, akan periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemukulan oleh anggota Satpol PP Kota Jambi, yang terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lainnya.
Saksi itu termasuk Satpol PP yang pada saat itu berada di lokasi, dalam melakukan penegakan hukum yustisi covid-19.
"Beberapa saksi akan kita panggil, termasuk anggota Satpol PP yang bertugas pada saat itu," kata Kaswandi, Kamis (8/7/2021) sore.
Namun demikian, belum disebut secara rinci jumlah anggota yang diperiksa serta hasil pemeriksaan tersebut.
Pandi (24) yang mengaku menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi, melapor pada Jumat (12/6/2021) lalu.
Pandi, bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kekerasan yang ia alami ke Polda Jambi.
Baca juga: Pengakuan Pandi Korban Pemukulan Anggota Satpol PP Kota Jambi, Dipukul dan Disiram Air Bak Mandi
Tengku Hardiansyah, kuasa Hukum Pandi menjelaskan, pihaknya melapor, dengan membawa bukti hasil visum dugaan pemukulan dan bukti video yang beredar di media sosial.
"Kita melapor dengan membawa bukti visum dan video yang beredar," kata Tengku, Jumat (11/6/2021) malam.
Tidak hanya itu, Tengku juga meminta agar Wali Kota Jambi menindak bawahannya yang tidak menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Kita menuntut keadilan di sini, jika ada bawahannya tidak bekerja sesuai prosedur tolong ditindak dengan tegas," bilangnya.
Video aksi dugaan pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi di Kawasan Tugu Keris, Kota Jambi itu telah viral di jagad maya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari membantah akan aksi pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan peraturan Walikota tentang Undang-undang kekarantinaan.