NR dan AAB Ngaku Pakai Narkoba Jenis Sabu Karena Tekanan Kerja, Polisi: Alasan Klasik
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi dia suami istri, tekanan kerja yang banyak, alasan klasik, kami akan terus, ka
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Artis NR dan AAB ditetapkan polisi Sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan harag sabu yang digunakan oleh NR tersebut adalah Rp 1,5 juta.
"Harganya per satu klip Rp 1,5 juta rupiah," kata Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Cumicumi.
Polisi juga menemukan alat hisap sabu di rumah NR.
NR mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya.
Baca juga: Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berawal dari Sopirnya yang Diintai Polisi
Baca juga: Nia Ramadhani dan Girl Squad dengan Profesi Mentereng, Anggotanya Termasuk Jessica Iskandar
Baca juga: Ini Sederet Film Dibintangi Nia Ramadhani, Artis yang Ditangkap Bersama Suami Dalam Kasus Narkoba
"Mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap bersama, menggunakan sabu bersama-sama," kata Yusri Yunus.
NR mengaku menggunakan sabu karena pandemi.
Selain itu, NR dan AAB mengaku mengkonsumsi sabu karena tekanan kerja.
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi dia suami istri, tekanan kerja yang banyak, alasan klasik, kami akan terus, kami akan kejar terus, mudah-mudah pemasoknya dapat," kata Yursi Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri Yunus, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba jenis sabu.
"Kami masih mendalami. Pengakuan awal sekitar 4 -5 bulan, tapi masih terus kami dalami," kata Yusri.
NR dan sopirnya lantas dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat penangkapan, kata Yusri, Ardi Bakrie tak ada di rumah.
Oleh NR, AAB lalu ditelepon.
Hingga pada Rabu (7/7/2021) Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polisi.
"Barulah setelah istrinya menghubugi suami, sore hari setelah isya sodara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri Yunus.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, hasil tes urine NR, AAB dan ZN positif sabu-sabu.
"Kita cek lab, darah dan rambut, untuk kelengkapan berkas, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kini Polisi juga turut mendalami pemasok sabu untuk NR dan AAB.
"Termasuk pemasoknya dari mana akan kami lakukan pengejaran. dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan," tutup Yusri Yunus.
Kini NR dan AAB dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
"Ini masih awal," kata Yusri Yunus.
Sumber : TRIBUNNEWSBOGOR