Ngaku Kelurga Jenderal, Pemuda di Tangsel yang Melawan Petugas Kini Jadi Tersangka
melawan petugas saat terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RMBF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melawan petugas saat terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tak lama setelah ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021), dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Ciputat itu ditangkap karena dianggap telah melawan petugas yang hendak menindaknya.
Diketahui, RMBF saat hendak ditindak petugas justru melawan dengan mengaku keluarga seorang jenderal bintang dua yang berdinas di Mabes Polri.
RMBF ditangkap tak lama setelah video yang merekam dirinya melawan petugas viral di media sosial.
Mabes Polri juga membantah klaim tersangka yang mengaku anggota keluarganya seorang pejabat di instasi tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (7/7/2021) siang.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
RMBF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran prokes, sekaligus melawan petugas gabungan TNI-Polri dan Saptol PP.
"Diduga melanggar protokol kesehatan dan diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Iman dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman menuturkan, tersangka RMBF mengaku hanya berpura-pura memiliki keluarga pejabat tinggi di kepolisian.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Rosaline Irene Rumaseuw Sampai Buat Denny Siregar Gregetan
"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," terang Iman.
Iman menambahkan, tersangka mengaku punya keluarga dari kalangan jenderal agar tidak dikenakan sanksi sosial meskipun tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas," katanya.
Atas perbuatannya, RMBF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," kata Iman.
Meski begitu, Iman menegaskan tersangka RMBF tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ucap Iman.
Baca juga: Setelah Jokowi, Kini Maruf Amin Dijuluki King of Silent, Begini Pembelaan Jubir Wapres
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menjelaskan kronologi pada saat kejadian.
Berawal ketika petugas mendapati pemuda tersebut tidak menggunakan masker saat tengah berkendara.
Pemuda tersebut lantas diminta menepi. Saat itu, kata Sapta, pemuda tersebut menolak diberi sanksi dan justru mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Adu mulut antara petugas gabungan dengan RMBF pun tak terhindarkan.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.
Setelah berdebat panjang dan diberi penjelasan, RMBF akhirnya mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, pemuda tersebut juga meminta maaf. Dia pun bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang juga tidak menggunakan masker.
"Biasalah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing. Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," ucap Sapta.
Petugas lalu memberikan RMBF masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv