Pembunuhan di Tebing Tinggi
Tompel Warga Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Pasutri Karena Hal Ini
Kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial LHL alias Tompel (28) di Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tompel Warga Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Pasutri Karena Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial LHL alias Tompel (28) di Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diungkap pihak kepolisian.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan.
Tompel dibunuh pasangan suami istri berinisial HJ (51) dan SS (44).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (30/6/2021) pukul 21.15 WIB.
Tak lama setelah kejadian, Personel Polres Tebing Tinggi menangkap HJ dan SS.
Ditangkapnya HJ dan SS dibenarkan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.
Iptu Agus Arianto bilang, kasus pembunuhan itu bermula saat HJ dan SS mendatangi rumah korban
"Keduanya datang untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada hubungan dengan SS. Tompel saat itu membenarkannya sehingga HJ marah," katanya saat dihubungi lewat WhatsApp, Senin (5/7/2021).
Setelah itu,kata Iptu Agus Arianto, terjadi perkelahian antara HJ dan korban.
Saksi berinisial SB melerai sehingga pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.
Tak lama, HJ dan SS mengambil linggis dan kembali mendatangi korban yang sedang berada di ladang ubi di belakang rumahnya.
"Di ladang ubi, pelaku (HJ) langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Korban berlari ke arah rumahnya, tapi terjatuh dan tidak bergerak lagi," ujar Agus.
Yakin korban sudah tewas, HJ dan SS lantas mengangkat dan membawa korban ke rumahnya dan membuat seolah-olah korban tewas karena gantung diri, bukan karena dianiaya.
HJ dan SS meninggalkan rumah korban. Keesokan harinya seorang warga berinisial ME melihat korban tewas tergantung.
Ditemukannya korban gantung diri itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui pembunuh Tompel adalah HJ dan SS, warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, dan Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kata Iptu Agus Arianto, HJ dan SS ditetapkan sebagai tersangkan dan dikenakan Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Emak-emak di Padang Diamankan Polisi Setelah Sebut Pemerintah Zalim dan di Padang Bebas Virus Corona
• Satu Alasan Kuat Timnas Inggris Bisa Berpeluang Besar Jadi Juara EURO 2020
• 9 Fakta Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Ini Sosok Sebenarnya Istri Korban yang Jadi Dalang Utama