Kasus di BPPRD Kota Jambi

Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Ditetapkan Sebagai DPO

Penyidik sudah memanggil Subhi sebagai tersangka sebanyak tiga kali, namun dia tidak kunjung hadir memenuhi panggilan.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Subhi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pasca penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, yang mangkir tiga kali dipanggil, akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Penyidik sudah memanggil Subhi sebagai tersangka sebanyak tiga kali, namun dia tidak kunjung hadir memenuhi panggilan. Karena Subhi dianggap tidak kooperatif, penyidik Kejari Jambi, mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini keluar penetapan DPO atas nama Subhi,” sebut Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi, Selasa (6/7/2021).

Penetapan DPO dilakukan karena tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Penetapan DPO akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung RI,” bilang Rusydi.

Baca juga: Potongan Insentif PNS di BPPRD Kota Jambi Capai Rp 212 Juta, Kepala Dinas Jadi Tersangka

Baca juga: VIDEO Jaksa Kejari Jambi Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Satu Koper dan Boks Disita

Diketahui, tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, tidak ada kerugian negara. Hanya saja, tindakan tersangka melakukan pemotongan, dianggap memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat.

Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved