Berita Kota Jambi

Potongan Insentif PNS di BPPRD Kota Jambi Capai Rp 212 Juta, Kepala Dinas Jadi Tersangka

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kota Jambi tahun 2017-2019, jadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif PNS di lingku

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Suci Rahayu PK
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kota Jambi tahun 2017-2019, jadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif PNS di lingkup instansi terkait.

Atas kasus penyidik Kejari Jambi menyita alat bukti berupa uang sebesar Rp 212.808.512 dari kasus dugaan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan menjelaskan, barang bukti dari ASN di BPPRD Kota Jambi.

Jaksa Kejari Jambi saat menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan pemotongan insentif di BPPRD Kota Jambi
Jaksa Kejari Jambi saat menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan pemotongan insentif di BPPRD Kota Jambi (Tribunjambi/mareza)

"Barang bukti disita dari para PNS, di mana uang tersebut merupakan uang tersangka S yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS," jelasnya dalam keterangan tertulis yang Tribunjambi.com terima pada Sabtu (26/6/2021).

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik yang merupakan sebagian dari uang pemotongan tersangka S terhadap para PNS di lingkungan BPPRD Kota Jambi. Total keseluruhan yang berhasil disita Rp212.808.512," jelasnya lagi.

Dapat diinformasikan, dalam kasus ini, S selaku Kepala BPPRD telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019.

Baca juga: Promo KFC Weekend Ini KFC ORIGINAL MOVIE COMBO Mulai Dari 16 Ribuan Crazy Deals Dari 63 Ribuan

Baca juga: Kejari Jambi Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPRD Kota Jambi

Kamis (24/6/2021) lalu, tersangka sempat dipanggil jaksa penyidik Kejari Jambi, namun hingga sore belum hadir memenuhi panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

S disangkakan dengan pasal primer pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.

( Tribunjambi.com/ Mareza Sutan AJ)

Link Download Lagu DJ TikTok, Video Nonstop DJ Gratatata, DJ Diamond In The Sky & DJ Baby Bum Bumbum

Sempat Viral Video Tendangan Maut Begini Kabar Penjual Bakso Mas Nasib Sekarang

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved