CPNS 2021

6 Penyebab Peserta CPNS 2021 Gugur Otomatis di Seleksi Administrasi, Nomor 1 Paling Sering Terjadi

Berikut sejumlah peraturan terkait pelaksanaan CPNS 2021, diantaranya 6 hal yang menjadi penyebab peserta gugur di seleksi administrasi.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNJAMBI.COM -Berikut sejumlah peraturan terkait pelaksanaan CPNS 2021, diantaranya 6 hal yang menjadi penyebab peserta gugur di seleksi administrasi.

Jika kalian masuk satu diantara 6 kategori ini maka kepesertaan dalam CPNS 2021 dianggap gugur.

Dilansir Kompas.com berikut sejumlah Aturan terkait gugurnya status CPNS 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang bisa membuat gugurnya status CPNS seseorang adalah:

1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum)

2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

570 Instansi Buka CPNS 2021

Sebanyak 570 instansi pemerintah  berpartisipasi dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” kata " kata Ari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved