Pimpinan DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat, Luhut: Jangan Main-main
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku penimbunan obat Covid-19.
Pimpinan DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat, Luhut: Jangan Main-main
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku penimbunan obat Covid-19.
Bahkan ia meminta agar pelaku yang tertangkap dihukum sangat berat.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, para pelaku dapat dikategorikan sebagai pengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah pandemi.
"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menganggap, perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan, karena mencari keuntungan finansial di tengah pandemi Covid-19.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan keras dan jelas menanti pelaku-pelaku usaha yang menfaat keadaan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Luhut juga menegaskan harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan," ujar Luhut, Sabtu (3/7/2021).
Senada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Baca juga: DEMA STAIN Majene Tak Balik Kritik BEM UI, Kini Ajak Bantu Pemerintah Atasi Covid-19
Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Ketat TNI-Polri, Warga Depok Kesulitan ke Jakarta
Baca juga: Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan
Berita ini telah tayang di Kompas.tv