Pimpinan DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat, Luhut: Jangan Main-main

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku penimbunan obat Covid-19.

Editor: Teguh Suprayitno
REUTERS/B
Ilustrasi obat Covid-19. 

Pimpinan DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat, Luhut: Jangan Main-main

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku penimbunan obat Covid-19.

Bahkan ia meminta agar pelaku yang tertangkap dihukum sangat berat.

"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, para pelaku dapat dikategorikan sebagai pengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah pandemi.

"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu menganggap, perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan, karena mencari keuntungan finansial di tengah pandemi Covid-19.

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan keras dan jelas menanti pelaku-pelaku usaha yang menfaat keadaan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Luhut juga menegaskan harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan," ujar Luhut, Sabtu (3/7/2021).

Senada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: DEMA STAIN Majene Tak Balik Kritik BEM UI, Kini Ajak Bantu Pemerintah Atasi Covid-19

Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Ketat TNI-Polri, Warga Depok Kesulitan ke Jakarta

Baca juga: Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved