Pembunuhan Juragan Emas di Papua
Misteri Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Ada Cinta Terlarang Sang Istri hingga Pria Afganistan
Misteri pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua akhirnya terungkap. Pria Afganistan berinisial MM ditetapkan tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Misteri pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua akhirnya terungkap.
Warga Afganistan berinisial MM ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pada 28 Juni 2021.
Kini ia terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Diketahui MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," kata Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Akan tetapi pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai adanya hubungan terlarang antara pelaku dan istri korban.
Fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
Baca juga: Juragan Emas Papua Tewas Ditikam Akibat Cinta Terlarang Sang Istri, Pria Afganistan Ditangkap
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.
Dari keterangan sang istri, inisial VLH, ketika dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.

Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Baca juga: Bandar Narkoba di Kota Jambi Diringkus di Hotel Mewah, Polisi Temukan Sabu 7 Ons di Lemari
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).
"Kami masih dalami keterlibatan istri korban," kata Gustav. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pembunuh Pedagang Emas di Jayapura Papua Terancam Penjara Seumur Hidup.