Warga Telanaipura Dibekuk Polisi Gegara Ulahnya di Parkiran Kantor Jelutung
Pria 29 tahun itu diringkus lantaran nekat maling motor merek Honda Vario, milik seorang karyawan di Jalan Hayam Wuruk, Talang Jauh, Jelutung.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahril Saputra warga Simpang IV Sipin, Telanaipura, diringkus Tim Libas Polsek Jelutung.
Pria 29 tahun itu diringkus lantaran nekat maling motor merek Honda Vario, milik seorang karyawan di Jalan Hayam Wuruk, Talang Jauh, Jelutung, pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Ia nekat menggasak motor karyawan tersebut saat melihat motor terparkir di halaman kantor tempat korban bekerja.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengatakan, pelaku awalnya datang ke parkiran kantor tempat korban bekerja, kemudian langsung menjalankan aksinya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Kata Aidil, korban menyadari motornya raib setelah keluar kantor untuk makan siang.
Saat melihat ke lokasi parkir, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah raib digondol maling.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung.
"Kita terima informasi dan tim kita langsung tim melakukan penelusuran," kata Aidil.
Selang 3 hari, Tim Libas Polsek Jelutung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Fajarudin berhasil meringkus Syahril.
Ia diringkus di wilayah Kota Jambi, pada Senin (28/6/2021) lalu.
Petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, beserta surat-suratnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Syahril harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.