Kasus Penganiayaan
Pria Ini Siram Air Keras ke Mantan Pacarnya : Saya Sakit Hati Karena Diputuskan Tiba-tiba
Merasa emosi karena kekasih hatinya minta putus, pria ini nekat menyiram air keras ke siswi SMK di Brebes. Hingga tubuh wanita itu melepuh
TRIBUNJAMBI.COM -- Merasa emosi karena kekasih hatinya minta putus, pria ini nekat menyiram air keras ke siswi SMK di Brebes.
Korban yang berinisial R (16) dilukai pacarnya.
R merupakan siswi SMK di Kabupaten Brebes.
Kronologi kejadian berawal ketika R awalnya janjian dengan calon pembeli kosmetik.
R janjian tak jauh dari kediamannya di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Sesampainya di lokasi, R justru tak dapat menemukan calon pembelinya, ia pun memutuskan pulang.
Saat perjalanan menuju rumah, R lalu disiram air keras oleh pengendara motor.
Akibat luka tersebut, R mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca juga: Penyelesaian Dua Tapal Batas Antar Kabupaten di Jambi Masih Alot Ditarget Akhir Juli Selesai
Kedua tangan, kedua paha, dan bagian pipi kanannya melepuh.
Semua luka dibalut kain kasa. Dikatakan R, pelaku dua kali menyiramnya.
Saat itu, pelaku menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan.
“Saya tidak kenal karena ditutupi rapat. Dia menyiram dua kali ke badan saya.
Awalnya tidak kerasa apa-apa. Setelah sampai di rumah badan saya sakit semua seperti terbakar,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Ini Titik Exit Tol dan Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Jambi
Ternyata pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan.
Meski begitu, kini Polisi telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap R (16).
R disiram air keras saat akan transakasi kosmetik secara COD pada Januari 2021.
Setelah aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, beberapa saat kemudian muncul pesan berantai di akun Facebook milik R.
Wahyu Ramdani (19) warga Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan, Brebes, pelaku penyiraman air keras siswi SMK di Brebes saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (1/7/2021)(Kompas.com/Tresno Setiadi (Kompas.com/Tresno Setiadi)
Pesan berantai itu diketahui berasal dari seseorang yang sebelumnya memesan kosmetik kepada dirinya.
Tak lama kemudian akun yang diduga pelaku penyiraman tersebut ditutup.
“Isi pesannya itu ada kalimat 'Dendam saya sudah terbalas' sesuai pesan di akun Facebook yang dikirimkan kepada saya,” kata R.
Baca juga: VIDEO Viral The Power of Emak-emak Marahi hingga Toyor Kepala Debt Collector yang Menagih Hutang
Setelah dirawat sejak 18 Maret lalu di RSUD Brebes, R (16) akhirnya diperbolehkan pulang pada Jumat 16 April 2021.
Pelaku penyiraman air keras kepada R adalah WR (19), warga Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes.
WR tak lain adalah mantan kekasih.
"Pelaku penyiraman air keras sudah kami tangkap," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto seperti dikutip dari Kompas.com.
WR merasa sakit hati karena diputus oleh R.
Baca juga: Gedung Serba Guna Milik Pemkab Muarojambi Tidak Terawat, Tokoh Masyarakat Khawatir akan Cepat Rusak
Menurut pengakuannya, kata AKBP Faisal Febrianto, WR membeli air keras di toko kimia.
"Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku mendapatkan air keras membeli di toko kimia di Tegal," kata Faisal.
WR mengaku tega menyiram air keras karena R telah menjalin asmara dengan pria lain.
"Saya sakit hati dia (R) memutuskan tiba-tiba.
Saya siram pakai air keras karena tidak ikhlas dia pacaran dengan laki-laki lain," ujar WR
Sebelum melancarkan aksinya, ia berpura-pura menjadi orang lain sebagai calon pembeli kosmetik.
"Saya khilaf karena tersulut emosi diperlakukan seperti itu sama pacar.
Saya coba jelaskan, tapi dia tetap tidak mau juga," pungkasnya.
WR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Faisal. (*)
SUMBER : Kompas.com