Virus Corona

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Diberlakukan Jokowi 3 Juli 2021, Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Covid-19 di Indonesia kembali meresahkan. Beberapa pekan terakhir ini Covid-19 kembali mengalami lonjakan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM - Covid-19 di Indonesia kembali meresahkan. Beberapa pekan terakhir ini Covid-19 kembali mengalami lonjakan.

Diduga berasal dari Covid-19 varian baru, jenis delta, sehingga pasien positif corona kembali meningkat tajam.

Tak cuma mengincar orang dewasa saja, Covid-19 varian delta ini juga menyasar remaja dan anak-anak.

Menyikapi adanya lonjakan Covid-19 di Tanah Air, kini pemerintah juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Dikutip dari Instagram @jokowi, Jumat (2/7/2021), Presiden pun akan memberlakukan PPKM Darurat mulai besok.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (ist)

"Kita tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru," kata Presiden Joko Widodo.

"Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," ungkapnya.

Ya, seperti yang diketahui, presiden menegaskan PPKM Darurat ini lebih dari 2 minggu ke depan diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini juga sudah diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) kemarin.

Baca juga: Setelah Viral, Denny Siregar Sarankan Anies Kirim Ustaz Andalannya Bantu Atasi Covid-19 di Jakarta

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Moderna, Sebut Aman Digunakan untuk 18 Tahun ke Atas

Baca juga: Bupati Tangerang Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Warga dari Pandemi Covid-19

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi.

Kendati demikian, kebijakan itu dijadikan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Mengingat dengan banyaknya korban yang terus meningkat sejak beberapa pekan terakhir, presiden juga berharap kebijakan ini menjadi salah satu upaya terbaik untuk membatasi penyebaran virus.

(*)

Baca juga: Polda Jambi Dapat Dukungan Ombudsman Usut Tuntas Kasus KTP Palsu di Dukcapil Kota Jambi 

Baca juga: Eks Member Cherrybelle Ini Pilih Jadi PNS, Lihat Potret Penampilannya Saat Jadi Seorang Dosen

Baca juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Sub Indo Episode 3: Song Hwa Menyadari Perasaanya pada Ik Jun

Berita lainnya seputar Covid-19

SUMBER: GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved