Curanmor

Pelaku Curanmor di Sarkam Sarolangun Ditangkap di Depan Masjid Al Falah, Satu Lagi Dikejar

Berita Sarolangun-Pelaku pencurian motor di depan toko Colombus di Sriplayang Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun berhasil diringkus depan Masjid

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Pelaku pencurian motor di depan toko Colombus di Sriplayang Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun berhasil diringkus depan Masjid Al Falah. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pelaku pencurian motor di depan toko Colombus di Sriplayang Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun berhasil diringkus depan Masjid Al Falah.

Pelaku pencurian motor tersebut yakni, Dua pelaku IM (22) dan rekannya MY (41) warga Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin diamankan, Kamis (01/7/2021), di Sarolangun.

Silvia salah satu pegawai toko, pemilik motor menceritakan, Minggu siang sekira pukul 13.30 WIB. Dirinya dan rekan kerjanya Harwati sedang menjaga showroom Colombus Sarolangun dilantai satu. Tak lama kemudian, Harwati bermaksud meminjamkan motor Silvia untuk mengambil makanan di kostnya.

Sekira pukul 14.00 Wib, Harwati kembali dengan membawa makan siangnya, dan memberikan kunci motor yang dipinjamkannya.

Saat duduk santai, pukul 15.00 WIB, Silvia ke depan toko dengan tujuan mengecek motornya. Terkejut melihat motor miliknya sudah tidak ada, rekan Silvia juga ikut mengecek dan benar bahwa motornya sudah hilang.

Melihat kejadian tersebut, korban dan rekannya bergegas untuk melihat hasil rekaman CCTV yang ada di toko yang berbeda di kecamatan Sarolangun.

Di dalam rekaman CCTV tersebut ada tiga pelaku pencurian motornya. Tidak sampai disitu, Silvia segera melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbeda, Kanit Reskrim IPDA F. Aritonang membenarkan hal tersebut, dirinya katakan pelaku telah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 21 /V/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 30 Mei 2021.

"Ada tiga orang pelaku, 2 orang berhasil kita tangkap di depan masjid Al Falah. Satu pelakunya lgai masih dalam pengejaran," katanya, Jum'at (2/7/2021).

Telah diamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu buah kunci Y ukuran 8,10, 12 mm, satu buah obeng ketok yang telah dirubah bentuk menjadi pipih dan tajam.

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Baca juga: Pengakuan Saidah, Warga Batang Asai Sarolangun yang Dianiaya Seorang Pria di Tengah Sawah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved