Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan PPKM Darurat, Gibran Malah Lakukan Ini, Alasannya?

Selama PPKM Darurat,  Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka justru memutuskan mal tetap buka.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan mal tetap buka di sat PPKM Darurat. 

Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan PPKM Darurat, Gibran Malah Lakukan Ini, Alasannya?

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi memutuskan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Kepala Daerah diminta utuk melaksanakan PPKM untuk mengerem laju penyebaran Covid-19.

Selama PPKM DaruratWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka justru memutuskan mal tetap buka, tetapi hanya untuk sektor esensial.

Kata Gibran, mal tidak akan ditutup keseluruhan, mitra-mitra di mal yang bergerak di sektor esensial tetap buka dengan ketentuan yang ada.

"Tetap buka. Tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi," jelas Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).

Adapun para pedagang makanan restoran hingga pusat kuliner, yang termasuk sektor esensial, tetap buka. Namun demikian, mereka hanya diperkenankan melayani take away dan delivery.

"Restoran take away. Silakan take away. Tidak ada dine-in," kata putra Presiden Joko Widodo itu menambahkan.

Baca juga: Luhut Ancam akan Eksekusi Kepala Daerah Jika Tak Lakukan Perintah Jokowi Ini: Kalau Mau Coba Silakan

Gibran meminta warganya untuk tetap tenang dan tidak panik merespon putusan Pemerintah Pusat soal PPKM Darurat.

Dia menegaskan PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. "Saya yakin kita bisa melalui semua dengan baik, dan saya yakin nanti juga proses pengurangan angka Covid-19 benar-benar bisa ditekan di kota Solo," timpalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengetok PPKM Darurat, yang akan berlaku per tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat tersebut memuat sejumlah ketentuan pengetatan aktivitas. Termasuk penutupan pusat perbelanjaan modern atau mal.

Merujuk dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima KOMPAS TV, memuat 13 poin penyekatan aktivitas. Pada salah satu poinnya tertulis bahwa pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat.

Meski di poin lain menunjukkan pembukaan hal-hal yang termasuk dalam sektor esensial, seperti makanan dan obat-obatan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved