Berita Selebritis

Tangis Kalina Ocktaranny Pecah Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara: Semua Harus Dijalankan

Tuntutan 8 bulan penjara Vicky Prasetyo itu disambut tangis Kalina Oktaranny dan keluarga. Menanggapi hal itu Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankany

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Angel Lelga, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny 

TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Kalina Ocktaranny tak terbendung usai Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui saat ini sidang pencemaran nama baik dilaporkan Angel Lelga kini sudah masuk tahap tuntutan oleh JPU.

Sebelumnya tuntutan jaksa itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Pada sidang itu, Vicky Prasetyo hadir ditemani istrinya Kalina Ocktaranny.

Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny (ist)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Vicky Prasetyo.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar Vicky Prasetyo segera ditahan.

Tuntutan 8 bulan penjara Vicky Prasetyo itu disambut tangis Kalina Oktaranny dan keluarga.

Baca juga: Rezky Aditya Terancam Menderita, Sosok Wenny Ariani Terungkap, Sempat di Dunia Selebritis!

Baca juga: Tak Pakai Busana, Natasha Wilona Syok Saat Masuk Kamar Verrell Bramasta Lakukan Ini: Astaga Ngapain!

Menanggapi hal itu Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan hukuman.

"Semua harus dijalankan, nggak ada pilihan apapun," unkap Vicky Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo itu terjadi setelah penggerebekan dilakukan pada Angel Lelga.

Artis Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Pada persedingan sebelumnya Vicky Prasetyo sempat memberikan tiga penghakuan soal kasus penggrebekan Angel Lelga.

1. Bukan rekayasa

Vicky menegaskan, keterangan yang dia sampaikan ke hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu bukan rekayasa semata.

Namun, dia tidak memaksakan kehendak majelis hakim agar percaya dengan kesaksiannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved