Kasus di BPPRD

Tim Penyidik Kejari Sita Uang Rp300 Juta dari Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPRD Kota Jambi

Berita Jambi-Kepala BPPRD Kota Jambi berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Tim Penyidik Kejari Sita Uang Rp300 Juta dari Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPRD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Kepala BPPRD Kota Jambi berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Selama proses penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi
berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai yang disita dari para saksi yang merupakan PNS Kantor BPPRD Kota Jambi yang dikenakan pemotongan dana insentif oleh tersangka.

"Barang bukti berupa uang tunai tersebut disita dari para saksi yang merupakan PNS di Kantor BPPRD Kota Jambi di mana hak dana insentif mereka dilakukan pemotongan oleh tersangka S," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Pemotongan insentif di lingkungan BPPRD Kota Jambi itu diduga berlangsung pada 2017-2019.

"Total keseluruhan uang yang berhasil disita adalah Rp302.656.512," sebutnya.

S ditetapkan sebagau tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Dana Insentif pada BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kepala BPPRD Kota Jambi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI
Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Baca juga: Pemkab Batanghari Terima Alokasi DAK untuk Bangun Jalan Produksi Sepanjang 3 Kilometer

Baca juga: Nonton Racket Boys Sub Indo Episode 9, Hae Kang dan Se Yoon Terjebak di Lemari

Baca juga: Amalan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Lima Waktu, Dimulai dengan Membaca Istighfar Sebanyak Tiga Kali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved