Kasus di BPPRD
Tim Penyidik Kejari Sita Uang Rp300 Juta dari Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPRD Kota Jambi
Berita Jambi-Kepala BPPRD Kota Jambi berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Kepala BPPRD Kota Jambi berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Selama proses penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi
berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai yang disita dari para saksi yang merupakan PNS Kantor BPPRD Kota Jambi yang dikenakan pemotongan dana insentif oleh tersangka.
"Barang bukti berupa uang tunai tersebut disita dari para saksi yang merupakan PNS di Kantor BPPRD Kota Jambi di mana hak dana insentif mereka dilakukan pemotongan oleh tersangka S," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Pemotongan insentif di lingkungan BPPRD Kota Jambi itu diduga berlangsung pada 2017-2019.
"Total keseluruhan uang yang berhasil disita adalah Rp302.656.512," sebutnya.
S ditetapkan sebagau tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Dana Insentif pada BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Kepala BPPRD Kota Jambi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI
Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Baca juga: Pemkab Batanghari Terima Alokasi DAK untuk Bangun Jalan Produksi Sepanjang 3 Kilometer
Baca juga: Nonton Racket Boys Sub Indo Episode 9, Hae Kang dan Se Yoon Terjebak di Lemari
Baca juga: Amalan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Lima Waktu, Dimulai dengan Membaca Istighfar Sebanyak Tiga Kali