Berita Batanghari
Mengaku untuk Beli Kuota Internet, Remaja Ini Terlibat Pencurian Kabel PT Waskita di Pemayung
Anak di bawah umur itu diringkus setelah melakukan rentetan aksi pencurian di Gudang PT Waskita Desa Tebing Tinggi RT 08 Kecamatan Pemayung, Kabupaten
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial KM harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Anak di bawah umur itu diringkus setelah melakukan rentetan aksi pencurian di gudang PT Waskita Desa Tebing Tinggi RT 08 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Terhitung sudah dua kali KM melakukan aksinya.
Perbuatan terakhirnya dilakukan pada Jumat (18/6/2021) dini hari.
Ia mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk beli paket internet handphone genggam yang dimilikinya.
Sebelumnya pelaku KM terpengaruh DD (20) yang mengajak dirinya untuk melakukan pencurian di Gudang PT Waskita.
"Sudah sebanyak 2 kali saya masuk ke Gudang. Pertama saya diajak DD karena dia mantan pekerja di sana. Setelah dua bulan saya rencana lagi bersama teman. Saat itu saya ketangkap,” kata pelaku inisial KM (16), Selasa (29/6/2021).
Ia mengaku baru lulus SMP karena keterbatasan ekonomi orang tua, akhirnya ia mengiyahkan ajakan DD.
“Saya masuk ke Gudang, besi yang saya ambil saya letakkan di belakang gudang. Pertama 15 kg, kedua 10 kg dan ketiga 15 kg. Semuanya sudah saya jual. Aksi yang terakhir ini saya ketangkap,” ujarnya.
Pelaku DD (20) mengaku dirinya mengajak pelaku KM karena ingin membantu KM mengurangi pengeluaran dari orang tuanya.
“Saya ajak dia, di pun mau. Saya juga pernah mengambil barang di dalam, tapi setelah pengambilan pertama saya tidak berurusan lagi sama mereka,”
“Setelah mereka ditangkap, saya juga dijemput oleh kepolisian. Karena saya dalang pertamanya,” pungkasnya.
Diketahui saat ini kepolisian sudah mengamankan enam orang tersangka asal Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung setelah lakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT Waskita.
Diketahui enam pemuda yang melakukan aksi pencurian tersebut dengan inisial DD (20), PA (19), KM (16), HI (17).
Dan dua orang pelaku penadah hasil pencurian itu inisial SP (38) dan AF (30) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung yang saat ini sedang mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bulian.