Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sungai Penuh

RYA Warga Sungai Penuh Dibekuk Gara-gara Tendang Paha Istri

Berita Sungai Penuh-RYA dibekuk oleh Tim Tungau Polres Kerinci pada, Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, di kediamannya di Desa Lawang Agung

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Lakukan kekerasan terhadap istri, RYA (29), warga Kota Sungai Penuh diamankan polisi.

RYA dibekuk oleh Tim Tungau Polres Kerinci pada, Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi mengbenarkan hal itu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku RYA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT.

Diungkapkanya, RYA dilaporkan oleh istrinya MN warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, pada 16 Juni 2021 lalu. Setelah mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya sendiri.

Diceritakannya, kekerasan terjadi berawal saat pasutri tersebut bertengkar. Pertengkaran terjadi karena istrinya meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, RYA juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya kepada keluarganya. Kesal dengan hal itu, RYA akhirnya menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban digendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri. Dan tak terima perlakuan tersebut istri pelaku melapor ke polisi.

"Atas laporan tersebut kita langsung makukan penyelidikan," kata Kasat, Senin (28/6).

Setelah 10 hari dilaporkan lanjut Kasat, tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT ini sedang berada di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh. Mendapat info tersebut Tim Tungau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan.

"Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ujar Kasat, RYA dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.(*)

Baca juga: Nekat Minta Menikah Lagi Istri Kedua Tak Terima Langsung Tebas Kemaluan Suami, Tewas Ditempat

Baca juga: Anang Hermansyah Disebut Meninggal Usai Jalani Operasi, Aurel Kesal Ayahnya Jadi Bahan Berita Hoaks

Baca juga: Aktor Indonesia Paling Ganteng Pilihan Maria Ozawa

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved