Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya Pembuatan SIM

Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya. Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya.

Surat Izin Mengemudi ( SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk membuatnya pun kini makin mudah.

Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Ilustrasi ujian praktik bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi ujian praktik bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) (Tribunjambi/Rian)

Berikut cara membuat SIM online serta biaya pembuatan SIM

Lewat Laman Resmi Polri

- Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

- Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar

- Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.

Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.

Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)

- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online

- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Baca juga: Sang Istri Telah Ditemukan, Khairuddin Tepati Janjinya dan Berikan Rp 150 Juta Kepada Penemu

Baca juga: Terkuak Tarif Endorse Ayu Ting Ting Mahal, Jauh dengan Syahrini, Nagita Slavina hingga Raffi Ahmad!

Lewat Aplikasi SINAR

- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK

- Lakukan Face recognition

- Pilih jenis SIM

- Pembayaran PNBP SIM baru

- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

- Lulus dan mendapat QR Code

- Pilih Satpas

- Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Baca juga: Simak Pekerjaan Ponari Saat ini, Sang Dukun Cilik Yang Viral Pada Tahun 2009 Lalu

Baca juga: Nagita Slavina Menangis Sebut Raffi Ahmad Tak Mengharapkan Bayinya: Ya Udah Terserah Kamulah!

Biaya Pembuatan SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved