Berita Tanjabbar

Budi Azwar Anggota DPRD Tanjabbar Kena Wajib Lapor, Ketua Golkar Ahmad Jafar Yakin Tak Bersalah

Berita Jambi-Setelah diamankan pada Jumat 26 Juni 2021 lalu, Budi Azwar dikenakan wajib lapor oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/KOMPAS/KOLASE
Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar yang dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan mencuri sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah diamankan pada Jumat 26 Juni 2021 lalu, Budi Azwar dikenakan wajib lapor oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Anggota Dewan Tanjung Jabung Barat, yang juga merupakan ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) itu dikenakan wajib lapor, satu hari pascapengamanan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Budi diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

"Kita kenakan wajib lapor, dan yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka," kata Kaswandi, Senin (28/6/2021) sore.

Diketahui, Budi tersandung kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, beberapa waktu lalu.

Ketua Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jafar masih meyakini bahwa anggota fraksinya, Budi Azwar tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Katanya, Budi masih memiliki hak dan peluang dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Yang pasti saudara Budi masih ada hak untuk membuktikan dia tidak bersalah," kata Ahmad, Senin (28/6/2021) siang.

"Dan kami meyakini, Budi tidak bersalah," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Henrizal mengaku belum menerima surat resmi terkait penahanan Budi Azwar, Anggota Komisi I, oleh Polda Jambi.

Katanya, ia baru mengetahui Budi Azawar di tahan tepat pagi ini, Senin 28 Juni, dari pemberitaan media online.

"Saya baru tahu informasi penahanannya pagi ini, dari media online," kata Henrizal, saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021) siang.

Sementara itu, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait status Budi sebagai Anggota DPRD Tanjabbar, usai ditahan oleh Polda Jambi pada Jumat (26/6/2021) malam.

Ia mengaku, proses hukum masih berlangsung sehingga masih butuh waktu panjang untuk membahas terkait status ataupun pengusulan pergantian antar waktu (PAW).

"Masih panjang sekali itu prosesnya, yang jelas kita belum ada pembahasan terkait PAW, harus ada kejelasan hukumnya dulu," bilangnya.

Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan lainnya yang dilalui oleh Budi, katanya, saat ini Budi masih berstatus sebagai tersangka.

"Ya kan masih ada penetapan terdakwa, terpidana hingga menjalankan hukuman, haru ada kejelasan status hukum dulu, makanya prosesnya itu masih panjang," jelasnya.

Baca berita lain terkait Budi Azwar

Baca juga: Surya Saputra Ungkap Kebahagiaan Libur Syuting Ikatan Cinta, Unggah Momen Bersama Anak

Baca juga: Lantik Dokter Ahli Utama, Pj. Gubernur Jambi Harap Pelayanan Prima di Bidang Kesehatan

Baca juga: Pj. Gubernur Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba di Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved