Pemerintah Diminta Hentikan Tes GeNose, Politis PDIP Ini Menentang Keras
Anggota Komisi VII DPR RI itu menilai GeNose merupakan alat tes Covid-19 yang bisa dijangkau semua masyarakat karena harganya yang terjangkau.
Ahli Minta Tes GeNose Dihentikan, Politis PDIP Ini Menentang Keras
TRIBUNJAMBI.COM- Imbauan tes GeNose dihentikan medapat tentangan dari politisi PDIP Adian Napitupulu.
Adian mengaku tak setuju jika penggunaan alat tes Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dihentikan.
Anggota Komisi VII DPR RI itu menilai GeNose merupakan alat tes Covid-19 yang bisa dijangkau semua masyarakat karena harganya yang terjangkau.
Menurut Adian, harga tes GeNose yang lebih terjangkau dibandingkan Antigen menjadi bukti bahwa negara hadir untuk semua rakyat.
"GeNose diizinkan digunakan kan pasti ada prosesnya, apalagi dari Kemenkes juga sudah kasih izin," kata Adian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).
Dia khawatir jika penggunaan GeNose dihentikan, karena yang akan terkena dampaknya adalah rakyat kecil.
Kata dia, kebijakan itu juga akan memengaruhi mobilitas manusia. Dampaknya bisa memukul perekonomian di bidang transportasi maupun pariwisata.
Sebelumnya, Ahli biologi molekuler Ahmad Utomo mengimbau pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan alat tes GeNoSe.
Utomo mengatakan, penghentian itu dilakukan untuk menunggu hasil validasi eksternal dari kampus mereka.
Validasi eksternal sebelumnya direncanakan secara independen oleh tim peneliti dari institusi non-UGM dan berlangsung hingga April 2021.
"Ini sudah Juni, sejak Februari belum ada hasilnya. Ini kampus kita benar-benar merdeka ndak untuk melaporkan hasilnya," kata Utomo dilansir Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Gejala Covid-19 Semakin Bias dan Bahaya, Disarankan Segera Periksa Jika Merasakan Ini
Baca juga: Kenali Apa Itu Anosmia, Gejala Covid-19 yang Ditandai Kehilangan Penciuman
Seperti yang diketahui, sejak 1 April 2021, GeNoSe bisa menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi, selain antigen dan PCR.
Penggunaan GeNose berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Utomo menduga, ledakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan akibat dari penularan orang yang bepergian.