Kasus Rudapaksa
SOSOK Irjen Ferdy Sambo yang Minta Maaf Atas Kasus Rudapaksa, Jendral Bintang Dua Termuda di Polri
Sosok Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, atas nama Kapolri, baru saja meminta maaf terkait kasus rudapaksa yang melibatkan anggota Polri.
Minta Maaf
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.
Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri.
Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.
Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas di Tangan Temannya Sesama Santri, Gara-gara Curi Uang Rp 100 Ribu
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.
Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar.
Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli.
Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.