Kasus Rizieq Shihab
Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen : Semoga Segera Dapat Hidayah
Usai Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, nama Wali Kota Bogor ikut terseret. Nama Wali Kota Bogor Bima Arya jadi trending di media Twitter.
- Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Pulang dari Hong Kong Istri Minta Cerai, Suami Tidak Terima dan Bongkar Rumah Seharga Rp 400 Juta
Sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta sebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
Selanjutnya RHS Divonis Empat Tahun Penjara
Baca juga: TANGIS Pecah Suami Perawat yang Meninggal karena Covid-19, Padahal Sedang Hamil Anak Kedua
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."