Awalnya Main Kejar-kejaran, Remaja 13 Tahun Ambil Senapan Angin dan Tak Sengaja Tembak Bocah 5 Tahun

Niat bercanda, pelaku kemudian mengambil senapan angin yang tergantung di dinding kamar orangtuanya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kompas.com
Ilustrasi penembakan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi penembakan tejadi di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat

Bocah berusia 5 tahun berinisial PS tewas setelah ditembak di bagian dada oleh TS, remaja 13 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/6/2021) malam.

Awalnya TS dan PS tengah bercanda dan hingga bermain kejar-kejaran.

Niat bercanda, pelaku kemudian mengambil senapan angin yang tergantung di dinding kamar orangtuanya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Babak 16 Besar Euro 2020, Italia Akan Bertemu Austria

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Terbaru Untuk Lulusan SMA Sederajat Hingga S1

Baca juga: Cara Mengeringkan Rambut Yang Benar Agar Tidak Rusak

TS kemudian menodongkan senatan tersebut ke arah dada PS dengan maksud bercanda.

TS tak sengaja menyentuh pelatuk senapan yang ternyata bersisi peluru tersebut.

Hingga akhirnya PS tertembak di bagian dada dan nyawanya tak bisa tertolong.

"Tiba-tiba pelaku mengambil senapan angin yang tergantung di dinding kamar orang tuanya dan kemudian menodongkan ke dada korban dengan maksud bercanda," ujar Wakapolsek Sikakap Yanuar, Rabu (23/6/2021) melalui telepon.

Korban bersimbah darah kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat.

Namun di tengah perjalanan ia meninggal dunia.

Yanur menjelaskan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pelaku tak ditahan.

Namun ia mengimbau agar orangtua mengawasi anaknya apalagi saat menggunakan senjata atau benda berbahaya.

"Kami mengimbau para orangtua agar mengawasi anaknya, terutama ketika menggunakan senjata atau benda yang berbahaya. Sebab bisa membahayakan orang lain," paparnya.

Baca juga: Layanan Resmi EURO 2020, Begini Cara Daftar Mola TV Nonton Streaming Bola di HP

Baca juga: Ini Dia Tips Postur Berkendara yang Aman dan Nyaman dari Honda Sinsen

Baca juga: Cara Membuat SKCK Lengkap Dengan Persyaratan dan Cara Memperpanjang Masa Berlakunya

Berita Terkait Lainnya

Sumber : KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved