Rizieq Shihab Dituntut Jaksa 6 tahun penjara, 2.800 Personel Gabungan Diturunkan saat Sidang Vonis

-Rizieq Shihab dijadwalkan mengikuti sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021). Ia dituntuk 6 tahun penjara.

Editor: Rohmayana
DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM -Rizieq Shihab dijadwalkan mengikuti sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021).

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan divonis hari ini/

Bukan hanya Rizieq Shihab, kasus tersebut juga menjerat menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sidang yang menentukan Rizieq Shihab itu bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya pun mengantisipasi dengan kemungkinan terjadinya kericuhan saat sidang berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan di sekitar pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Baca juga: Walikota Bengkulu Kunjungi Kabupaten Bungo, Bakal Ada Rencana Kerjasama

Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Polres Metro Jakarta Timur meminta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab Shihab (MRS) tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Sidang putusan tersebut bakal digelar, Kamis (24/6/2021) ini.

Baca juga: Sempat Sebut Mneyerah, Nora Alexandra Pastikan Tidak Akan Tinggalkan Jerinx SID

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Mengingat belakangan ini angka Covid-19 sedang melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved