Remaja Putri Menjadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Kejadian Terjadi Di Kantor Polisi
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
TRIBUNJAMBI.COM - Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Oknum RT Marah-marah Saat Digrebek Sedang Berselingkuh dengan Wanita Bersuami
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Juni 2021, Semua Harapan Aries Tidak Berjalan Seperti yang Diimpikan
Baca juga: MUI Sebut Daerah yang Berstatus Zona Merah Laksanakan Sholat Idul Adha di Rumah
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Saat tiba di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
Sumber : TRIBUNNEWS