Remaja Jadi Korban Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Polisi, Komisi III Sebut Menjadi Evaluasi Mendalam

"Saya mengecam keras kasus pemerkosaan yang dialami korban. Saya minta pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, diberikan hukuman berat. Proses p

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapakas yang dialami oleh remaja putri yang terjadi dikantor polisi menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

Terlebih pelakunya adalah oknum Anggota Polri.

Ia mengecam keras kasus pemerkosaan yang terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Polri.

Taufik menyebut perbuatan yang dilakukan tersangka Briptu II sangat mencoreng dan mempermalukan institusinya.

Baca juga: Walikota Bengkulu Kunjungi Kabupaten Bungo, Bakal Ada Rencana Kerjasama

Baca juga: Sempat Sebut Mneyerah, Nora Alexandra Pastikan Tidak Akan Tinggalkan Jerinx SID

Baca juga: Pelatih Gulat Jambi Sebut Raih 1 Emas dan 5 Perunggu Bakal Jadi Target Mustahil di PON Papua

"Saya mengecam keras kasus pemerkosaan yang dialami korban. Saya minta pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, diberikan hukuman berat. Proses peradilannya harus terbuka, jangan ada yang ditutupi" ujar Taufik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).

Politikus NasDem yang dikenal getol menyuarakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berharap, Polda Maluku Utara memeriksa jika masih ada oknum lain yang ikut terlibat, mengingat peristiwa pemerkosaan terjadi di Polsek.

"Jika masih ada oknum lain yang terlibat dari institusi Polri, semua harus diberi sanksi berat, kalau perlu dilakukan pemecatan. Untuk korban, saya minta dilakukan pendampingan, hak-haknya sebagai korban harus dijaga, jangan ada tekanan dan intervensi," ungkapnya.

Taufik Basari meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih memperketat pengawasan internal hingga tingkat pelosok termasuk memberikan sanksi tegas bagi personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dirinya juga berharap peristiwa yang terjadi di Polsek Jailolo Selatan menjadi evaluasi mendalam bagi Polri.

"Sehingga ke depan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius," tandasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kejadian bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved